Jenjang Akademik Pendidikan Tinggi
Rangkuman Sosialisasi Juknis Pengembangan Profesi & Karier Dosen 2026 memuat kebijakan terbaru terkait pengembangan karier dan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) yang disosialisasikan oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Selasa, 27 Januari 2026. Artikel ini merangkum kewenangan uji kompetensi dosen, syarat administratif sesuai regulasi terbaru, syarat khusus kenaikan jabatan dari Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor, serta mekanisme loncat jabatan akademik bagi dosen berprestasi.
👨🏫 Jabatan Akademik Dosen
Selain jenjang pendidikan, dosen memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Jabatan ini diperoleh melalui penilaian kinerja Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Jenjang akademik dan jabatan dosen memiliki jalur serta persyaratan yang berbeda.
- Kenaikan jabatan akademik mempertimbangkan kinerja tridharma secara kumulatif.
- Seluruh proses mengacu pada regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar