Rangkuman Sosialisasi Juknis Pengembangan Profesi & Karier Dosen (2026)


Rangkuman Sosialisasi Juknis Pengembangan Profesi & Karier Dosen (2026)

Artikel ini merangkum kebijakan terbaru terkait pengembangan profesi dan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) yang disosialisasikan oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Rangkuman ini disusun sebagai panduan strategis dan referensi resmi bagi dosen dalam merencanakan pengembangan karier akademik secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Materi sosialisasi menegaskan pembagian kewenangan uji kompetensi dosen, penyesuaian syarat administratif sesuai regulasi terbaru, syarat khusus kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD), serta mekanisme loncat jabatan akademik bagi dosen berprestasi.

1. Kewenangan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dosen

  • Ditjen Dikti: Lektor Kepala dan Profesor
  • Kementerian Agama (rumpun ilmu agama): Asisten Ahli – Profesor
  • PTN: Asisten Ahli dan Lektor
  • PTNBH: Asisten Ahli – Lektor Kepala
  • LLDIKTI: Asisten Ahli dan Lektor
  • KL/LPNK: Asisten Ahli dan Lektor
  • PTS Akreditasi Unggul: Asisten Ahli
Khusus PTNBH:
  • Minimal 5 (lima) tahun berstatus PTNBH
  • Ketersediaan Profesor minimal 15%

2. Syarat Administratif

Seluruh proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

  • Pasal 40: Usulan ke Lektor
  • Pasal 41: Usulan ke Lektor Kepala
  • Pasal 42: Usulan ke Profesor

3. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik

Lektor

  • 1 artikel Jurnal Nasional Terakreditasi minimal Sinta 4 (penulis pertama); atau
  • 1 artikel Jurnal Internasional Bereputasi (Q4) dengan SJR > 0,1 atau IF > 0,05; atau
  • 1 karya seni bereputasi nasional atau internasional.

Lektor Kepala (LK)

  • 1 artikel JIB Q3 (SJR > 0,2 / IF > 0,05) sebagai penulis pertama dan korespondensi; atau
  • 1 artikel Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 2; atau
  • 1 karya seni bereputasi internasional.

Profesor (Guru Besar)

  • 1 artikel JIB Q2 sebagai penulis pertama dan korespondensi; dan
  • 1 artikel JIB Q3 atau Jurnal Nasional Sinta 1;
  • Dosen seni: 2 karya seni bereputasi internasional.

4. Syarat Tambahan Khusus Profesor

  • Ketua hibah penelitian/pengabdian nasional atau internasional
  • Promotor atau co-promotor mahasiswa doktor
  • Penguji minimal 3 mahasiswa doktor
  • Reviewer minimal 2 jurnal internasional bereputasi (≥ Q3)
  • PIC kerja sama riset dengan profesor luar negeri

5. Loncat Jabatan Akademik (Dua Tingkat)

Dosen dengan prestasi dan dedikasi luar biasa dapat memperoleh kenaikan jabatan akademik dua tingkat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan rekam jejak akademik.

  • Asisten Ahli → Lektor Kepala
  • Lektor → Profesor
Syarat tambahan loncat jabatan:
  • SKP minimal “Sangat Baik” selama 2 tahun terakhir
  • Pengalaman dosen tetap minimal 10 tahun (untuk loncat ke Profesor)
  • Memenuhi seluruh syarat khusus dan administratif

Catatan Strategis

  • Publikasi internasional menjadi kunci utama percepatan karier dosen
  • Peran dosen berkembang sebagai research leader, reviewer, promotor, dan jejaring global
  • Loncat jabatan bukan jalan pintas, melainkan penghargaan atas prestasi luar biasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar